Batas Waktu Bayar THR Karyawan di Muaro Jambi

THR Karyawan di Muaro Jambi
Foto istimewa. (Ist)

Jambi Seru – Catat, ini batas waktu bayar tunjangan hari raya (THR) karyawan bagi perusahaan-perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Muaro JambiProvinsi Jambi.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Muaro Jambi, M Amin mengatakan, jika pihak perusahaan bisa melakukan pembayaran THR secepatnya, agar para pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan keluarganya yang merayakan Idul Fitri.

“Pembayaran THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).

Amin menyebut, seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dapat membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besaran THR diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang mempunyai masa kerja satu tahun wajib mendapatkan THR satu bulan gaji pokok,” sebutnya.

Sementara, sampai hari ini, Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak perusahaan soal keterlibatan dan keberatan pembayaran THR.

“Sampai hari ini belum ada laporan atau pengaduan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dengan pembayaran THR tahun ini,” tutupnya. (uda)

Pos terkait