Baru Dimulai, Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 35 Pengendara
JAMBISERU.COM – Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penindakan tilang terhadap 35 pengendara di hari pertama operasi patuh 2020. Operasi patuh hari pertama digelar di depan Mapolres Muaro Jambi sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tutup 487 Sumur Minyak Ilegal
Operasi patuh 2020 di wilayah Muaro Jambi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.
Usai apel gelar pasukan, Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Iptu M.Firdaus langsung memimpin razia operasi patuh di Jalan Lintas Timur yang berada di depan Mapolres Muaro Jambi.
Kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan angkutan barang yang melintas dihentikan lalu diarahkan agar menepi. Kemudian para petugas dengan cekatan memeriksa berbagai kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan pengendara.
Hasilnya, sebanyak 35 pengendara kedapatan melanggar aturan berlalu lintas sehingga dikenai penindakan berupa tilang.
“Begitu selesai apel gelar pasukan, sekitar jam 10.00 WIB, Kami langsung menggelar razia di depan Mapolres,” kata Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu M.Firdaus, Kamis (23/7/2020).
Firdaus mengatakan, untuk pelanggaran yang dilakukan penilangan pada hari pertama operasi patuh sebanyak 35 surat tilang. Surat tilang itu dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas.
“Surat tilang itu terdiri dari kendaraan bermotor sebanyak 5 unit ( 1 mobil dan 4 motor), SIM 7 buah, dan STNK 23 buah,” ujarnya.
Baca Juga : SMKN 5 Tebo Gelar IHT Hadirkan Pemateri dari LPMP Jambi
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi patuh ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, safety belt, TNBK, melawan arus, knalpot racing, menggunakan hand phone saat berkendara, dan menggunakan kendaraan roda dua tidak semestinya.(uda)