Sukandar Minta Kapolres Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan dengan Hiburan

Bupati Tebo, Sukandar. Foto: Rian/Jambiseru.com
Bupati Tebo, Sukandar.Foto: Rian/Jambiseru.com

Sukandar Minta Kapolres Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan dengan Hiburan

JAMBISERU.COM – Kabupaten Tebo telah dinyatakan sebagai daerah Zona Hijau Covid-19 di Provinsi Jambi. Namun sampai saat ini, izin keramaian masih belum diperbolehkan. Keadaan tersebut, menjadi keluhan tersendiri para pekerja seni. Karena acara hajatan masyarakat dilarang menggunakan hiburan. Mereka pun mengadukan keluhan tersebut ke Bupati Tebo.

Baca JugaBaru Dimulai, Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 35 Pengendara

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Tebo, Sukandar pun langsung mengambil sikap. Sukandar meminta kepada Kapolres Tebo untuk memberikan izin kepada masyarakat yang menggelar hajatan dengan menggunakan hiburan.

“Ketika kita umumkan bahwa sudah Zona Hijau, Kabupaten Tebo sudah bisa menyelenggarakan acara keagamaan, maupun pesta pernikahan ataupun khitanan, untuk izin keramaian ini mengeluarkan adalah pihak Polres dan Polsek,”ujar Bupati saat dijumpai dikantornya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya sudah duduk bersama dengan Kapolres Tebo, dan sudah meminta kepada Kapolres untuk memberikan izin kepada masyarakat Tebo yang menggelar hajatan dengan menggunakan hiburan.

“Waktu itu saya sudah meminta kepada pak Kapolres untuk memberikan izin kepada masyarakat yang menggelar hajatan menggunakan hiburan organ tunggal untuk diizinkan karena tidak melibatkan orang banyak,”lanjutnya lagi.

Namun menurutnya untuk live musik yang melibatkan orang banyak dirinya minta kepada Kapolres Tebo meninjaunya kembali.

Baca JugaPolisi Berhasil Tutup 487 Sumur Minyak Ilegal

“Saya sampaikan kepada beliau (Kapolres Tebo – red) selama ini yang menggelar hajatan di Tebo tidak ada yang terindikasi reaktif Covid-19, saya minta ini bisa dijadikan sebagai rujukan dalam mengeluarkan izin,”tutupnya.(yan)

Pos terkait