Jambiseru.com, Tanjabbar – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (30), pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjabbar.
Menurut pengakuan dari pelaku, ia telah beraksi di enam lokasi (TKP) yang berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, Faisal Ismail, yang menjadi korban pencurian di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Selasa (21/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Peri Sutikno, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.
Hanya berselang satu hari, pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Ayub Peter Bernardus mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.
”Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026,” ujar AKP Ayub.
Berikut daftar 6 Lokasi pencurian berdasarkan pengakuan pelaku:
– Gudang Komeng: Mengambil genset dan aki.
– SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli.
– Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil.
– Kantor PMD: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya.
– Kantor PKK (Kantor Bupati): Mengambil aki mesin genset.
– Cucian Ivan: Mengambil tangga.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan
Dari tangan pelaku, yankni berupa:
2 unit Speaker dan 2 tiang speaker, 1 buah Tangga, 1 buah Mesin Bor dan 1 buah Mesin Gerinda. Kemudian, berupa peralatan bengkel (2 Gunting, 1 Obeng, dan mata bor), 1 unit Handphone Merk Oppo A15, dan 1 buah wadah atau tempat aki.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (Put)












