Warga Tanjungpinang Tak Bisa Naik Pesawat dan Kapal: Akibat Stok Vaksin Habis

Foto Istimewa
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Untuk sementara, banyak masyarakat di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak bisa bepergian ke luar daerah. Pasalnya warga Tanjungpinang ini dilarang naik pesawat dan kapal. Ini terjadi akibat stok vaksin di daerah tersebut habis.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Handono, memang saat ini stok vaksin booster sudah habis. Namun pihaknya juga tidak tinggal diam. Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni di Kijang, untuk mengambil kebijakan khusus mempermudah syarat perjalanan ke luar provinsi.

“Pihak Pelni dan bandara mengambil kebijakan khusus, namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis,” katanya.

Baca Juga : Partai Gerindra Sebut Ada Upaya Menjegal Prabowo untuk Nyapres

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2022 tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 25 Agustus 2022. Syarat PPDN bagi pelaku perjalanan usia minimal 18 tahun yakni wajib booster.

“Meski ada diskresi lantaran vaksin habis, bukan berarti langsung boleh berangkat, melainkan wajib tes PCR. Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum ‘booster’,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Nomor 77 dan Nomor 78 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga : Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Tak Hapus Listrik Dya 450 VA

Ketentuan itu berlaku khusus untuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib tes PCR.

Hasil tes PCR itu hanya berlaku selama tiga hari.

Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang, Nurlina mengatakan kondisi sekarang dilematis karena di satu sisi petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sampai sekarang ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan antarwilayah adalah wajib booster.

Baca Juga : Dinsos Tanjabbar Berikan SKTM untuk Adelia, Sebelum Dirujuk ke RSUD Raden Mattaher

“Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat,” ujarnya.

Pos terkait