Kasus BLBI, Negara Sudah Sita 15,2 Juta Hektare Lahan

Negara Sudah Sita 15 2 Juta
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Ist)

Jambiseru.com – Terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), negara sudah sita 15,2 juta hektare lahan dari obligor dan debitur. Tapi itu belum selesai, pemerintah masih meminta pemilik utang untuk memenuhi panggilan dan menyelesaikan tunggakannya.

Adanya lahan yang disita negara dari obligor dan debitur tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga : Nadiem Makarim Puji Al Haris, Capaian Vaksinasi Jambi Tinggi

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan, sebagian debitor dan obligor telah responsif memenuhi panggilan untuk menyelesaikan utangnya. Kendati demikian masih terdapat pula yang ‘ngeyel’ karena merasa nilai utangnya tidak setinggi saat masa peminjamannya dilakukan.

“Ada yang langsung oke saya bayar, ada yang mungkin hutangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang. Pokoknya datang aja gitu, pokoknya datang. Karena kalau nggak datang juga kita punya dokumen, akan dikejar karena kan ditempuh jalan hukum, karena ini kekayaan negara,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan terbuka dengan pihak debitur dan obligor yang komplain atas besaran utang.
Pemerintah akan terus memburu mereka sebab kalau dibiarkan malah akan dinilai sebagai bentuk korupsi.

“Makanya kami tagih. Itu bisa berbalik kalau tidak kami tagih,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengungkapkan sudah ada beberapa yang telah diputus oleh pengadilan sebagai hutang.

Pos terkait