Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha, menyoroti perlindungan konsumen dalam pelayanan PT PLN (Persero).
Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang andal, respons cepat atas setiap keluhan, serta kepastian kompensasi ketika terjadi gangguan pasokan listrik.
Sorotan ini saat masih terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah. Ia meminta PLN tidak menutup diri terhadap kritik dan keluhan masyarakat.
“Saya selalu mengatakan kepada PLN, yang pertama jangan menutup kuping, jangan menutup mulut. Bukalah telinga selebar-lebarnya dan bukalah ruang komunikasi seluas-luasnya. Keluhan-keluhan pelanggan harus ditindaklanjuti, dijawab. Jangan no comment, karena itu membuat masyarakat tidak puas,” kata Fasha.
Menurut mantan Wali Kota Jambi itu, evaluasi terhadap sistem kelistrikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperkuat sistem agar kejadian blackout tidak terus berulang. Ia mengingatkan agar perhatian pemerintah dan PLN tidak hanya terfokus pada Pulau Jawa.
“Penanganan blackout jangan hanya di Pulau Jawa saja. Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua juga harus mendapat perhatian yang sama. Daerah-daerah itu merupakan sumber energi nasional. Jangan sampai mereka merasa dianaktirikan,” sebutnya.
Fasha menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan dan regulasi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak-haknya ketika mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Ia pun menyoroti adanya kesan ketimpangan dalam perlakuan terhadap pelanggan. Di satu sisi, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik dapat langsung dikenai sanksi. Namun di sisi lain, ketika terjadi pemadaman yang merugikan masyarakat, respons yang diterima sering kali hanya berupa permintaan maaf.
“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat, kalau telat bayar listrik langsung dikenai sanksi, bahkan meteran dicabut. Tapi ketika listrik padam, masyarakat hanya mendengar, “mohon maaf”. Lalu di mana bentuk perlindungan konsumennya? Apa kompensasinya? Ini harus jelas,” tegas Fasha. (uda)











