Simpan 9 Paket Narkoba, 2 Warga Merangin Ditangkap

Para pelaku yang berhasil diamankan polres Merangin. Foto: Edo/Jambiseru.com
Para pelaku yang berhasil diamankan polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Simpan 9 Paket Narkoba, 2 Warga Merangin Ditangkap

JAMBISERU.COM – Satres Narkoba Polres Merangin, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka yaitu Zamroni (40), warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, dan Agus Susanto (41), Warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Baca Juga : Datang ke Penerokan, Warga Curhat dan Doakan Haris Sani Menang

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat, Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Zamroni ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di jalan poros Desa Meranti. Sebelumnya pada 10 Oktober lalu, aparat kepolisian mendapat informasi dari warga setempat, jika sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.

Kemudian pada Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Zamroni. Dari tangan pelaku ditemukan sembilan (9) paket sabu, yang diakui miliknya. Kepada polisi, ia mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Agus Susanto, warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang.

Kemudian tim langsung bergerak cepat menuju ke kediaman Agus Susanto. Polisi pun melakukan pengintaian. Saat itu, terlihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, sekitar pukul 18:00 wib,l. Mendapati itu, petugas langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah memberikan sejumlah paket sabu tersebut dengan Zamroni.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan bruto 9,20 gram, kaca pirek, plastik bening, dan uang Rp 1 juta pecahan 100 ribu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P. melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Iya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”kata Iptu Edih, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga : Silaturrahmi ke MUI Provinsi, Haris Minta Pandangan dan Arahan Membangun Jambi Kedepan

“Pelaku Agus Susanto merupakan residivis kasus yang sama,”timpalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. (Edo)

Pos terkait