Agus : Perusahaan Wajib Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat

bapedda merangin
Agus, Kepala Bappeda Kabupaten Merangin. Foto : Edo/Jambiseru.com

Agus : Perusahaan Wajib Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat

JAMBISERU.COM – Perusahaan yang bergerak di Wilayah Kabupaten Merangin diminta wajib salurkan Corporate Social Respondsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan untuk pemberdayaan Masyarakat.

Baca JugaWarga Kungkai Keluhkan Pelayanan PLN Rayon Bangko

Bacaan Lainnya

Agus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin mengatakan, masih banyak sejumlah perusahaan yang dinilai kurang pro-aktif untuk melakukan pemberdayaan pada Masyarakat.

“Nantinya, kedepan kita bisa bekerjasama dan bergerak dengan pihak perusahaan – perusahaan yang ada di Merangin, perusahaan itu memang wajib mengeluarkan dana untuk pemberdayaan Masyarakat sekitar,” Kata Agus pada Kepada BIRU (Jambiseru.com) (7/7/2020).

Meskipun demikian, lanjut Agus, ada beberapa perusahaan yang sudah bagus dalam menyalurkan CSR di Kabupaten Merangin seperti PT Sal, dan Bank BPD.

“pada prinsipnya semua perusahaan yang memiliki investasi dalam suatu daerah mereka memang memiliki kewajiban bayar CSR,”jelasnya.

Selain itu kata agus, dari sekian banyak perusaan yang ada di Merangin masih ada sejumlah perusahaan yang belum mampu untuk bayar CSR, karena kondisi keuangan mungkin belum memadai. Selanjutnya perusahaan melakukan kewajibannya akan dibentuk Forum, nantinya dalam penyaluran CSR perusahaan akan melalui forum tersebut.

Baca JugaOpini Musri Nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti Atau Nepotisme

“Forum tersebut nantinya akan ada, Pemerintah Daerah (Pemda), ada Swasta, dan kelompok Masyarakat, dan nantinya kelompok inilah yang menghimpun CSR dari perusahaan dan menyalurkannya,”tandasnya. (edo)

Pos terkait