Viral Soal Puan Maharani Matikan Mic Dewan Saat Paripurna

Puan Maharani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Puan Maharani. (ist)

Viral Soal Puan Maharani Matikan Mic Dewan Saat Paripurna

Jambiseru.com – Setiap anggota dewan memiliki hak konstitusi yang dijamin oleh aturan perundang-undangan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna.

Baca Juga : Najwa Shihab Dibully, dr Tirta Pasang Badan

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima (Selasa, 6/10/2020).

Irwan kecewa dengan sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mematikan microphone dirinya saat menyampaikan pendapatnya terkait penolakan rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sebagai UU, pada Sidang Paripurna, Senin (5/10) sore kemarin.

“Saya sangat kecewa dan sedih, karena apa? aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga microphone saya dimatikan,” jelasnya.

Irwan menegaskan, sikap Puan sebagai upaya merintangi tugasnya selaku pemegang amanat konstituennya.

“Saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan. Apalagi, hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament atau tidak?” tandas Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Timur ini.

Baca Juga : Sidang Makar Papua Masih Ngambang

Meski begitu, Irwan berharap dengan peristiwa ini justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang kian terus membaik kedepannya. (*)

Sumber : Siberindo.co

Pos terkait