Jambi Seru – Salah satu tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, statusnya kini dijadikan justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E dijadikan sebagai justice collaborator lantaran bukan pelaku utama dan dia mau membuka semua peristiwa tersebut.
Bharada E juga diyakini hanya sebagai pesuruh dari Ferdy Sambo sehingga tidak memiliki banyak andil dalam kasus kematian Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J memberi respon terkait status tersebut. Kata dia, pihaknya sangat mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E.
“Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.













