Jambi Seru – Ini merupakan kejadian tak biasa dan cukup menuai kontroversi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan atau memberikan izin pernikahan beda agama. Pernikahan itu dilakukan pasangan dari daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Mereka yaitu pasangan D dan J.
Pada pernikahan beda agama tersebut, pengantin perempuan adalah penganut agama Kristen. Sedangkan mempelai pria merupakan penganut agama islam. Keduanya memutuskan menikah setelah sebelumnya berpacara selama sembilan tahun.
Prosesi pernikahan dilakukan setelah keduanya sepakat untuk menggunakan cara gereja Kristen. Setelah dinyatakan resmi menikah, pihak gereja kemudian mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan.
Dikutip dari laman Suara.com (partner Jambiseru.com) judul artikel “PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen“. Setelah sertifikat tersebut dikeluarkan pihak gereja, giliran pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian mengeluarkan perintah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta selatan untuk mencatatkan pernikahan tersebut. (tra)