Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Resmi Masuk Pusaran Penyidikan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Resmi Masuk Pusaran Penyidikan
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Resmi Masuk Pusaran Penyidikan. Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, menyebutkan pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait