Diimingi Beli Motor, RO Setubuhi Anak Tiri Hingga Berkali-kali

Rudapaksa Putri Kandung dari SD
Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Diimingi Beli Motor, RO Setubuhi Anak Tiri Hingga Berkali-kali

JAMBISERU.COM – RO (45) warga Kecamatan Sindang Kelingi diringkus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

BACA JUGAPemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma dan Kanit PPA, Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu.

“Sebelumnya kita menerima laporan bahwa terlapor atau pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain anak tirinya sendiri,” kata Tatar dalam konferensi pers, dikutip dari laman Rmolbengkulu.com, Selasa (14/1/2020) siang.

Sejak tahun 2017 lalu hingga tahun 2019, dibeberkan Tatar, pelaku telah menggauli korban sebanyak 4 kali, aksi itu sendiri dilakukan di pondok kebunnya saat istrinya atau ibu korban tidak ada.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma menambahkan, perbuatan pelaku terhadap korban tersebut baru diketahui setelah pelaku kepergok oleh istrinya sendiri saat hendak melancarkan aksinya yang kemudian kasus itu dilaporkan ke Unit PPA Polres Rejang Lebong.

“Dalam melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam dan mengiming-imingi korban dengan sepeda motor, selain mrnyetubuhi pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak enam kali, hingga akhirnya aksinya terungkap,” bebernya.

BACA JUGAKorupsi Dana BOS dan BOP, Kepsek SLBN Merangin akan Disidang di…

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait