Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Pelaku dipersangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












