7 Perusahaan Minyak Goreng Abaikan Panggilan KPPU Terkait Mafia Kartel

Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar
Minyak Goreng. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 7 perusahaan minyak goreng di Indonesia abaikan panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemanggilan tersebut dilakukan, sebagai agenda pemeriksaan terkait adanya dugaan mafia kartel dan kelangkaan minyak.

Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, selama periode 6 hingga 8 April 2022, seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU meski akhirnya hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU.

“Tujuh perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI,” beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).

Dengan demikian, KPPU memutuskan akan kembali memanggil tujuh perusahaan itu dan akan dievaluasi lebih lanjut.

“Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” kata Gopprera.

Gopprera meninggung pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, para pelaku pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pos terkait