Drone Liar di Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa

Drone Liar di Sirkuit Mandalika
Anggota Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB, Kamis (10/2/2022). [Dok. Humas Polda NTB]

Diingatkan pula bahwa penerbangan “drone” kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar,” katanya.

Tak hanya kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan “drone”, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.(tra)

Bacaan Lainnya

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait