JAMBISERU.COM – Kepolisian Resort (Polres) Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama dua Minggu itu, polisi berhasil menangkap 6 orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Polda Jambi Amankan Sabu 19,4 Kg Jaringan Malaysia
Mereka yaitu ZM (40), warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat dengan barang bukti sabu 9,20 gram dan AS (41), warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Residivis Kasus Narkotika.
Selanjutnya MD (20), warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir dengan barang bukti sabu Bruto 7,40 Gram, lalu AD (39), warga Perumahan Pematang Permai Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan dengan barang bukti sabu Bruto 0,35 Gram.
Kemudian JL (29), warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu dengan barang bukti sabu bruto 0,22 Gram. Terakhir RI (28), warga Desa Kampung Limo Kecamatan Pangkalan Jambu dengan Barang bukti sabu bruto 1,49 Gram.
Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, penangkapan ini terjadi selama dua Minggu operasi.
“Iya, dalam dua minggu terakhir, total ada enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan,” kata Kapolres Irwan Andy P. Saat konferensi pers.
Baca Juga : Ditangkap Polisi Pelaku Mengaku Sering Wik-wik di Kuburan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edo)