Kajari Tanjabbar Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu-sabu Sebarat 1,5 Kg

img 20251008 wa0016
Kajari Tanjabbar Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu-sabu Sebarat 1,5 Kg, di Halaman Kejari Tanjabbar, Rabu (8/10/2025) pagi.

Jambiseru.com, Tanjabbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pemusnahan BB tersebut, secara langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Radot Parulian, di Halaman Kejari Tanjabbar, Rabu (8/10/2025) pagi.

Kajari Tanjabbar, Radot Parulian mengatakan, pada hari ini merupakan kegiatan pemusnahan BB perkara tindak kejahatan yang sudah Inkrah. Setidaknya, ada sebanyak 145 perkara. Yakni, tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, ganja, ekstasi, serta BB lainnya berupa kejahatan pencurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT.

Bacaan Lainnya

“Jenis BB yang kita musnakan berupa perkara Narkotika sebanyak 100 perkara, Oharda sebanyak 42 perkara, dan Kamnegtibum sebanyak 3 perkara. Jadi, totalnya berjumlah sebanyak 145 perkara,” ujar Kajari.

Dikatakan Kajari, jenis BB perkara Narkotika yang dimusnahkan antara lain ialah Sabu-sabu, Ganja, Pil Ekstasi, dan lainnya. Sementara itu, jenis BB perkara Oharda berupa Pencurian, Pembunuhan, KDRT, Pencabulan, dan lainnya. Kemudian, jenis BB perkara Kamnegtibum berupa Pembakaran Hutan dan lainnya.

“Adapun total BB perkara Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1. 549,814 GR Netto, jenis Ganja seberat 1.276,48 GR Netto, dan Pil Ekstasi sebanyak 9 buah dengan berat 2,54 GR Netto,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan, bahwa pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Tanjabbar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan setelah semua BB tersebut telah Inkrah dari putusan Pengadilan,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait