Gudang Penyimpanan Bom Meledak, Rumah Warga Retak

Ilustrasi ledakan bom. (Shutterstock)
Ilustrasi ledakan bom. (Shutterstock)

Jambi Seru – Sebuah gudang penyimpanan Bom meledak saat subuh. Ledakan tersebut langsung membuat heboh masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/9/2022).

Kejadian ini terjadi di Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Totalnya ada tiga ledakan yang terdengar.

Hal itu terjadi lantaran gudang penyimpanan barang bukti berupa bom ikan meledak di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nurasiah yang tinggal di RT 05/RW 03 mengaku mendengar ledakan sekitar pukul 04.00 WITA.

“Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi sekitar pukul 04.00,” ujar Nursiah seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Nursiah mengatakan bahwa ledakan berasal dari area Mako Ditpolairud Polda Sultra, Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Ledakan pertama itu seperti dentuman, kemudian ledakan kedua diikuti suara pasir yang jatuh di atap rumah. Ledakan ketiganya yang besar sekali, terbongkar saya punya pintu rumah. Saya pun lari keluar rumah,” katanya.

Akibat terjadinya ledakan ini, kata Nursiah yang tinggal tepat di sebelah Mako Ditpolairud, beberapa bagian rumahnya mengalami kerusakan.

“Pintu rusak sama jendela retak. Dinding rumah juga ada yang rusak,” ujarnya.

Warga lainnya bernama Jufri mengatakan bahwa rumah permanen miliknya juga mengalami kerusakan, yakni beberapa bagian tembok rumah mengalami retak.

Ia berharap Ditpolairud Polda Sultra membantu masyarakat yang terdampak ledakan ini untuk membenahi rumah mereka.

“Lisplang rumah retak, tembok retak, atap sepertinya goyang ini. Lampu rumah juga ada yang hampir copot dari dudukannya. Ya, mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari Polairud untuk memperbaiki rumah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan bahwa ledakan itu berasal dari gudang penyimpanan barang bukti.

“Ini adalah barang bukti kasus bom ikan. Kemudian kasus-kasus ini sudah tahap dua, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Karena tidak ada yang menerima barang bukti tersebut, pihaknya kemudian membuat gudang untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Kejaksaan tidak berani simpan barang-barang seperti itu, akhirnya dikembalikan kepada kami. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara [Rupbasan] juga tidak mau menerima barang seperti itu,” ujar dia. (tra)

Sumber: suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait