Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi Dihukum

Ilustrasi wanita mandi. (Ist)
Ilustrasi wanita mandi. (Ist)

Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi Dihukum

JAMBISERU.COM – Dua orang oknum polisi di Medan, Sumatera Utara diberi hukuman disiplin karena terbukti merekam polisi wanita atau polwan sedang mandi. Selain itu, dua oknum penegak hukum itu juga positif menggunakan napza.

BACA JUGADi Kumpeh Ulu, Kapolres Tanam Bibit Pohon Buah-buahan

Dilansir dari Kabarmedan.com – jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Rabu (8/1/2020), kedua oknum polisi itu adalah Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Iptu AY saat dilakukan tes urine terbukti positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sementara, Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang sedang mandi.

Keduanya diberi penindakan karena telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Keduanya diberikan tindakan disiplin karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang polwan sedang mandi,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020).

Kedua personel kepolisian itu, dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang), diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan.

Keduanya telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar kode etik disiplin Polri.

BACA JUGA : Isi Dokumen Semut Merah yang Diduga Plot Menjatuhkan Gus Dur

“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,” pungkasnya. (ndy)

Pos terkait