Jambiseru.com, Tanjabbar – Usai diperiksanya seluruh Subkontraktor PT PetroChina International Jabung Ltd, ternyata 14 Subkontraktor PT PetroChina yang diduga bekerja secara ilegal terbukti melanggar peraturan Ketenagakerjaan.
Hal tersebut, mencuat saat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi memanggil dan memerikasa semua Subkontraktor PT PetroChina International Jabung Ltd, pada pekan lalu.
Kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, melalui Kabid Wasnaker Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Dody mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua Subkontraktor PT PetroChina International Jabung Ltd.
“Setalah kita lakukan pemeriksaan, ternyata ada pelanggaran tentang Ketenagakerjaan,” ucap Dody, kepada Jambiseru.com, via WhatsApp, Selasa (7/10/2025) siang.
Dikatakan Dody, setalah dilakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan subkontraktor PetroChina tersebut, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan kesimpulan.
“Minggu ini akan kita sampaikan hasilnya dan memberikan teguran kepada perusahaannya,” ujarnya.
Dody menambahkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Sesuai dengan kewenangan Disnaker, kami hanya sebatas memberikan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Put)