“Bacokan lebih dari tiga kali mengenai bahu dan lengan kiri. Korban sempat melarikan diri dan tersangka langsung pergi dari lokasi,” kata dia.
“Anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok. Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 354 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun,” katanya. (red)
Sumber: Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)