JAMBISERU.COM – Ini bisa menjadi pembelajaran bagi wanita yang masih jomblo. Karena tidak hati-hati, saat ingin cari jodoh gadis di kobar jadi korban pemerkosaan. Bahkan korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali.
Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Tim dari satreskrim polres Kobar juga telah berhasil mengamankan satu orang pelaku, pada Selasa (02/02/2021) lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial SY (46), warga Ketapang Kalimantan Barat. Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat, AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus pelaku akan mengobati korban.
Awal kejadian bermula, saat korban menelpon pelaku untuk minta diobatin. Pasalnya, korban merasa telah diguna-guna. Sehingga korban tidak kunjung mendapatkan jodoh alias masih jomblo.
Pelaku pun langsung datang menemui korban di kosannya. Setelah bertemu, kemudian pelaku langsung memulai ritualnya. Pelaku mengatakan, ritual tersebut dilakukan untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban. Tapi ritual yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menyetubuhi korban.
“Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya,” kata kasat.
Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku. Jadi setiap pelaku melakukan pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan Alasan agar Guna-guna yang ada ditubuh korban keluar. Pelaku juga mengatakan kepada korban, bahwa korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku. Sebab pelaku hanya sebagai Perantara.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti terseut yaitu 1 baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 celana jeans, dan 1 kain Panjang warna kuning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (*)
Sumber: Kumparan.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Data Angka Ekonomi Jambi Terbaru Minus 0,46 Persen
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Data Online Terbaru Media Berita Jambi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 10 Warga Binaan Lapas II B Muarabulian Dapat Asimilasi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati H Al Haris Resmikan Taman Geopark Merangin