Pulang Kerja Karyawati Cantik Digilir 5 Pria Mabuk

ABG Cantik Dipaksa Minum Miras
Foto ilustrasi.

Jambiseru.com – Pulang Kerja, karyawati cantik jadi korban pemerkosaan. Ia digilir oleh 5 pria mabuk di sebuah kebun. Gadis 18 tahun itu sampai lemas tak berdaya ditindih bergantian oleh para pria bejat itu.

Tak terima diperkosa kelima pelaku, korban melapor ke polisi. Polisi pun langsung menangkap para pelaku. Para pelaku tersebut yaitu berinisial GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi di Gianyar, Bali, pada Jumat (30/4/2021) lalu. Awal kejadian, korban yang baru pulang kerja dijemput paksa oleh salah seorang pelaku. Tepatnya sekitar pukul 23.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Jadi korban pulang dari kerja. Kemudian korban dijemput di depan toko secara paksa,” kata Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

AKP Laorens mengatakan tersangka awalnya menjemput korban dengan alasan mau mengajak jalan-jalan. Korban sempat tidak mau dengan ajakan tersebut, namun tersangka menarik tangan korban untuk naik ke atas motor. Korban pun mau naik motor dengan terpaksa karena malu masih banyak orang yang berjualan di depan toko swalayan.

Korban kemudian diajak ke lokasi minum para tersangka lainnya. Di lokasi itu korban hendak diperkosa, namun korban berteriak. Para tersangka akhirnya membawa korban ke sebuah kebun dan memperkosa gadis tersebut secara bergiliran. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Gianyar.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku GA dan CA di rumah masing-masing. Sedangkan pelaku lainnya, yakni PR, AAGD, dan GNAC, menyerahkan diri dengan dibawa keluarganya ke Polres Gianyar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku GA sempat mengancam korban jika tak melayani nafsu berahinya.

“Pelaku atas nama GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial. Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA,” terang Laorens.

Kelima tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut. Polisi mengganjar mereka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Tra)

Sumber: Detik.com

Pos terkait