Mengenai Aturan Mudik Dalam Provinsi Jambi, ini Kata Bupati Adirozal

Jambiseru.com – Gugus Tugas Covid-19 kota Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik. Yakni berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh gugus tugas Covid-19 Kerinci

Pra Pelarangan Mudik

22 April sd 5 Mei 2021. Yakni

warga diizinkan keluar kota dengan syarat:

  1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
  2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Pelarangan Mudik

Tanggal 6 – 17 Mei 2021. Yakni warga dilarang keluar Kota, kecuali:

Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, Kepentingan Persalinan

Syaratnya:

  1. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
  2. Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
  3. Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
  4. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Pasca Pelarangan Mudik

18 Mei sd 24 Mei 2021. Yakni Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:

  1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
  2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Bupati Kerinci, Adirozal dikonfirmasikan mengenai hal ini membenarkannya. Ia mengatakan, bahwa untuk Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.

“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk dari luar provinsi tidak boleh masuk. Untuk Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus meperlihat surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” ungkap Adirozal, selasa (4/5/2021).

Dikatakannya lagi, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil.

“Mobil travel siapkan pengukur suhu di setiap mobil,”Ujar Bupati Kerinci.

“Jika ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci-merangin akan disuruh putar balik,”tegasnya. (oga)

Pos terkait