Usai Konsumsi Narkotika, Perempuan 20 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku yang berhasil diringkus Satres narkoba Polres Merangin. Foto: Edo/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diringkus Satres narkoba Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Usai Konsumsi Narkotika, Perempuan 20 Tahun Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM – Satres narkoba polres Merangin kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (5)

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat dari polisi, pelaku yakni Mahmuda (20), warga Desa Rantau Limau Manis kecamatan tabir ilir kabupaten Merangin. Ia di tangkap setelah usai konsumsi barang haram tersebut di sebuah pondok kebun, dusun jiran pelangeh milik warga kelurahan kampung baruh.

Penangkapan pelaku bermula, saat petugas mendapatkan informasi bahwa di pondok kebun warga kelurahan kampung baruh sering dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal informasi tersebut, tim macan Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan tindakan.

Sesampainya dilokasi tersebut, petugas mendapati seorang perempuan muda. Saat diinterogasi petugas ia mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru usai mengkonsumsi narooba. Ia juga mengaku bahwa tidak sendiri mengkonsumsi barang haram tersebut, melainkan dengan seorang rekannya yakni AM yang menyimpan sabu disaku celananya.

Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju sebuah pondok, namun sayangnya pelaku AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Namun dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu yang masih di dalam kaca pirek dengan bruto 7,40 gram beserta alat hisap bong di dalam pondok itu.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih, Senin (2/11/2020).

Baca Juga : Kembali Terjadi Bentrok Antar Desa di Kerinci

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Pos terkait