Konflik Tapal Batas Puding-Pulau Mentaro Belum Tuntas, Kesepakatan Menahan Diri Dinilai Tak Efektif

Konflik Tapal Batas Puding-Pulau Mentaro Belum Tuntas, Kesepakatan Menahan Diri Dinilai Tak Efektif
Konflik Tapal Batas Puding-Pulau Mentaro Belum Tuntas, Kesepakatan Menahan Diri Dinilai Tak Efektif.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Konflik tapal batas lahan antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Padahal, sebelumnya telah diterbitkan surat kesepakatan bersama yang berisi komitmen kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu konflik lanjutan.

Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan efektif di lapangan. Sejumlah pihak menilai tidak adanya kejelasan sanksi atas pelanggaran kesepakatan menjadi salah satu penyebab utama konflik terus berlarut.

“Surat kesepakatan memang ada, tapi tidak dijelaskan secara tegas sanksi apa yang dikenakan jika terjadi pelanggaran. Akibatnya, kesepakatan hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki daya paksa,” kata salah satu sumber yang mengetahui proses mediasi konflik tersebut.

Di sisi lain, langkah pemerintah daerah juga dinilai masih penuh kehati-hatian. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi disebut khawatir bahwa penyelesaian yang tidak tepat justru akan menjadi bumerang bagi masyarakat di kedua desa.

Untuk itu, tim terpadu (Timdu) telah dibentuk sebagai upaya penanganan konflik, namun belum menghasilkan keputusan konkret.

Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi mendorong agar pihak-pihak yang terlibat segera membuat surat resmi yang ditujukan kepada Timdu guna menindaklanjuti konflik tapal batas tersebut secara administratif dan hukum.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Saifullah, saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2026) diruang kerjanya menyatakan, pihaknya akan mengajukan permasalahan ini ke Timdu untuk diproses lebih lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada laporan dan surat resmi terbaru dari pihak terkait.

“Kami tidak bisa bertindak tanpa dasar administrasi yang jelas. Surat laporan terakhir menjadi acuan untuk menentukan langkah lanjutan,” kata Saifullah. (uda)

Pos terkait