Jambiseru.com,Merangin – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104/VI Rantau Panjang, Kecamatan Tabir tempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sekolah yang di lakukan oleh media Siasatinfo.co.id.
Hal ini diungkapkan Kepsek Hartini melalui kuasa hukumnya Afrianto SH, bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Merangin.
“Iya benar, kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik (ITE,red),”kata Afrianto SH. Selasa (27/5/2025).
Afrianto menjelaskan, bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Pertama pada tanggal 7 Mei 2025 klien saya mendapatkan pesan whatapp dari saudara BHK, menanyakan terkait kebenaran pemungutan uang perpisahan sebesar Rp.150,000 dan dijawablah oleh klien saya selaku Kepsek bahwa informasi dan berita itu tidak benar, namun padi hari yang sama klien saya diberitakan oleh salah satu media online Siasatinfo.co.id yang mana pada pemberitaan tersebut berjudul ‘Pungli Kibuli Publik, Kadis Pendidikan Merangin Diminta Copot Kepsek SDN 104 Rantau Panjang Tabir’. Dalam narasi berita tersebut mengatakan klien saya selaku Kepsek meminta uang iuran perpisahan tersebut namun faktanya tidak dilakukan pungutan,”ujar Afrianto.
Kemudian lanjut Pria asli Rantau Panjang itu menambahkan, pada tanggal 9 Mei 2025 BHK juga kembali mengkonfirmasi kliennya, melalui aplikasi chat whatapps menanyakan tentang realisasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Setelah itu terbit lagi pemberitaan di Siasatinfo.co.id dengan judul ‘Lahap Uang Bos Rp.300 Juta Untuk SDN 104 Rantau Panjang Patut Dicurigai’. Dari pemberitaan tersebut klien saya merasa sangat dirugikan. Dalam pengelolaan anggaran pemerintah salah satunya Dana Bos ini tentu ada lembaga pengawasan, Inspektorat dan BPK, karena seribu perak pun uang tentu dipertanggung jawabkan dengan SPJ. Ini kok bisa tiba-tiba ada berita lahap uang 300 juta, kan aneh malah seperti hakim,”kesalnya.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers apakah media online tersebut terdaftar atau tidak dan tulisan dalam berita apakah sudah sesuai apa belum dengan karya jurnalistik,”pungkasnya.
Untuk itu Afrianto juga berharap Polres Merangin dapat menegakan hukum di Bumi Merangin dan kliennya mendapatkan keadilan.(*)