Rekomendasi KASN Atas Dugaan Netralitas Sekda Merangin, Pj Bupati Mukti: Sudah di Disposisikan untuk Dilaksanakan

Pj Bupati Merangin H Mukti dikonfirmasi usai pelantikan 60 pejabat eselon III dan IV di auditorium rumah dinas Bupati Merangin. Rabu (17/4/2024).
Pj Bupati Merangin H Mukti dikonfirmasi usai pelantikan 60 pejabat eselon III dan IV di auditorium rumah dinas Bupati Merangin. Rabu (17/4/2024).

MERANGIN,JambiSeru.Com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberi peringatan, kemudian meminta klarifikasi pada Sekda Merangin, Fajarman atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Jum’at (19/4/2024).

Dugaan kasus pelanggaran setelah maraknya pemasangan baliho Sekda itu maju dan ikut kontestasi pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Tampak baliho Fajarman untuk Bupati Merangin 2024.
Tampak baliho Fajarman untuk Bupati Merangin 2024.

Pj Bupati Merangin H Mukti dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat rekomendasi dari KASN terkait netralitas Sekda Merangin sudah turun beberapa waktu lalu.

“Pertama terkait pemasangan baliho itu, Pak Sekda diminta melepaskan, kedua Pak Sekda juga diminta untuk mensosialisasikan undang-undang ASN tentang netralitas, ketiga Pak Sekda maju Pilkkada maka harus mundur dari ASN,” kata Mukti. Rabu (17/4/2024).

Diakui Mukti, surat rekomendasi KASN itu sudah di disposisikannya ke Sekda Fajarman dan BKPSDMD untuk ditindaklanjuti tiga point tersebut.

Ditanya bagaimana tidak di indahkan rekomendasi KASN tersebut, Mukti menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan untuk dilaksanakan.

“Jika tidak dilaksanakan tergantung KASN yang jelas saya sudah disposisikan untuk dilaksanakan,”ujarnya.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan media ini, baliho syarat kontroversi tersebut masih belum ditarik dan masih terpasang di beberapa wilayah dalam kabupaten Merangin.(Edo) 

Pos terkait