Bocah 5 Tahun Dicabuli Kakek 50 Tahun di Merangin
Jambi Seru, Merangin – Entah apa yang merasuki PY (50), warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tega mencabuli bocah lima tahun.
Baca Juga : Erpan Jambi Feat Randa di Top 33 LIDA 2020
Korban ZF (5) yang masih duduk dibangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini hanya bisa menangis kesakitan setelah dicabuli pelaku.
Kasus ini terungkap ketika ayah korban, JN (20), pada Kamis (12/3/2020) pulang ke rumah mendapati anaknya menangis.
Setelah ditanya, ZA mengaku telah dicabuli oleh PY di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.
Aparat yang mendapat laporan pun melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkap PY di rumahnya, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku PY mengakui seluruh perbuatannya dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fakhturahman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Erpan Lida Asal Jambi Tampil Minggu Malam 15 Maret 2020
“Iya, pelaku sudah kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (edg)













