KOTA JAMBI, Jambiseru.com – Wali Kota Jambi, Maulana resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 05 Tahun 2026 tentang percepatan penanggulangan tuberkulosis (TB) di lingkungan instansi Pemerintah Kota Jambi.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran TB sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) terhadap penyakit menular tersebut.
Dalam instruksinya, Maulana menekankan pentingnya kewaspadaan sejak dini. Seluruh ASN diimbau untuk memahami gejala, risiko penularan, hingga pentingnya pemeriksaan dan pengobatan TB secara tuntas.
“Upaya ini akan diperkuat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif di setiap instansi,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga mendorong pelaksanaan Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB). Program ini mencakup skrining kesehatan gratis bagi pegawai, pelacakan kontak erat pasien TB, serta penyebarluasan informasi melalui berbagai media komunikasi, baik digital maupun konvensional. Materi edukasi pun disiapkan agar mudah diakses dan dipahami oleh seluruh pegawai.
Dalam poin lain, Maulana juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas stigma. ASN diharapkan tidak mendiskriminasi pasien TB serta menjaga kerahasiaan data kesehatan.
“Pemerintah juga memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai yang sedang menjalani pengobatan, demi memastikan proses penyembuhan berjalan optimal,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pendanaan akan dialokasikan dari anggaran masing-masing instansi, serta dimungkinkan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). (uda)












