Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Tinjau SDN 212 yang Disegel Ahli Waris

pj walikota jambi sri purwaningsih saat meninjau sdn 212.
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih saat meninjau SDN 212.Foto : Diskominfo Kota Jambi

JAMBI, JambiSeru.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, tinjau langsung SDN 212 Kota Jambi yang saat ini disegel ahli waris dalam sengketa tanah dengan Pemkot Jambi.
Tak hanya meninjau SDN 212, Sri didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Kadis Pendidikan Kota Jambi Muliyadi serta pejabat terkait lainnya juga meninjau SDN 206 yang saat ini dijadikan sekolah sementara untuk murid SDN 212 tersebut, Jumat pagi (5/1/2024).

Saat berada di SDN 212 Pj Wali Kota Jambi itu juga tampak bertemu dengan Gubernur Jambi Al Haris. Sri mengatakan, kehadirannya di SDN 212 dan 206 guna memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan dengan baik dan kondusif. Sementara Gubernur Jambi Al Haris akan mencoba berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk mengupayakan membuka pagar seng yang terpasang di SDN 212.

“Pagi ini, Saya bersama bapak Kapolres, kepala sekolah beserta Kepala Dinas Pendidikan dan teman-teman OPD kota Jambi, mengunjungi SDN 212 untuk mengetahui langsung kondisi sekolah saat ini, selain itu kami juga ingin memastikan bagaimana kesiapan anak-anak yang proses pembelajarannya kita pindahkan ke SDN 206, karena tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, mereka harus bersekolah,” ujar Sri Purwaningsih.

Bacaan Lainnya

Terkait SDN 212 yang masih tertutup pagar seng, Sri kembali menegaskan bahwa Pemkot Jambi komit dan patuh dengan putusan MA, namun Pemkot juga meminta agar pihak penggugat dapat bersabar dan memaklumi karena proses tersebut masih sedang berlangsung.

“Pihak kami telah menjelaskan kepada pihak penggugat dan ahli waris, dan tadi juga kepada pak Gubernur juga kami sampaikan, bahwa memang secara hukum keputusan MA itu sudah inkrah, sekolah ini menang gugatannya oleh ahli waris untuk segera dibayarkan, Pemerintah Kota Jambi juga sudah menyiapkan melalui APBD, namun untuk mengeksekusi pembayaran itu ada proses yang harus dilalui, yaitu mulai dari pengukuran ulang, kemudian nanti ada penghitungan KJPP (konsultan jasa penilai publik-red) berkenaan perhitungan dengan harganya, dan baru nanti di bayarkan, nah proses ini butuh waktu, sehingga tidak bisa dalam waktu hari ini keputusan MA turun, hari ini juga dibayarkan itu tidak bisa, sehingga ketidak sabaran itulah kemudian membuat penggugat memasang plang itu,” jelas Sri.

Pj Wali Kota Jambi itu juga mengatakan, bahwa Gubernur Jambi turut memfasilitasi pembukaan seng di SDN 212 tersebut dengan mencoba berkomunikasi dengan ahli waris dan kuasa hukumnya.

“Pak Gubernur tadi juga mencoba mengupayakan membantu agar plang tersebut bisa dibuka, beliau mencoba berkomunikasi dengan pihak penggugat dan kuasa hukumnya, mudah-mudahan ini ada solusinya,” tambah Sri.

Sri mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan negosiasi bersama ahli waris dan kuasa hukumnya, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sebelumnya juga dari awal sudah meminta agar ahli waris atau penggugat bersedia membuka pintu sekolah tersebut agar proses belajar mengajar itu bisa berjalan dengan lancar, harapan kita memang dari awal, sejak saya rapat dengan penggugat dan stakeholder terkait, saya minta untuk bagaimana supaya di buka, tapi dengan tegas juga pihak penggugat mengatakan kami tidak akan buka karena prosesnya sudah terlalu lama, dan ternyata memang sudah 10 tahun jadi ya alternatif yang kami lakukan adalah memindahkan sementara anak-anak SDN 212 ke SDN 206,” tuturnya.

Sri mengatakan proses pemindahan siswa dari SDN 212 ke 206 pun sudah berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, apalagi selain sekolah tujuan sekolah juga tidak terlalu jauh, pemindahan tersebut juga telah di fasilitasi dengan bus sekolah khusus yang nyaman.

“Alhamdulillah, anak-anak tetap nyaman, belajarnya menyenangkan, perjalanannya juga dijemput dan antar, dari 212 terus dibawa dengan bus sekolah ke 206, jaraknya juga nggak jauh hanya satu setengah kilometer saja. Selain mendapat pengalaman baru naik bus sekolah, anak-anak juga merasa betah kata kepala sekolahnya, karena di 206 sekolahnya lebih bagus dari sebelumnya,” pungkas Sri.

Ditambahkan, Kadisdik Kota Jambi Mulyadi bahwa sampai satu ini tidak ada kendala terkait proses belajar mengajar bagi dua SD tersebut.

“Untuk proses belajar mengajar semuanya tetap sama, yaitu untuk SDN 206 itu di pagi hari dan 212 itu di siang hari setelah anak-anak di SD 206 selesai proses belajar dilanjutkan dengan siswa 212. Hari Jumat ini karena pendek waktunya, jadi anak-anak kelas 1 pulangnya awal, maka itu bisa diisi oleh kelas 212. Untuk hari Senin sampai Jumat itu proses pembelajarannya di siang hari,” jelasnya.

Kepastian tidak adanya kendala dalam pembelajaran, dibuktikan Mulyadi dengan pengecekan langsung ke siswa, serta melakukan dialog dengan majelis guru.

“Dan sampai hari ini kita sudah cek dengan siswa langsung, saya juga memantau langsung pada siang hari ketemu sama anak-anak, berdialog, juga dengan bapak ibu guru, Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada laporan ataupun kendala yang dialami oleh sekolah, termasuk anak-anak dan termasuk orang tua siswa,” tutup Mulyadi.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Hermanto bersama kuasa hukumnya menggugat Pemkot Jambi terkait kepemilikan lahan SDN 212. Buntut sengketa yang berujung ke pengadilan itu memenangkan Hermanto dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung.

Namun hingga kini penggugat Hermanto belum mendapatkan penggantian dari Pemkot Jambi sebagaimana amar putusan, pasalnya menurut Pemkot Jambi masih ada beberapa proses yang harus dilalui. Buntutnya penggugat bersama kuasa hukumnya menutup sekolah tersebut dengan pagar seng sejak 22 Desember 2023 lalu.

Pemkot Jambi punya alasan bahwa untuk proses pembayaran ganti rugi tanah, harus melalui proses koordinasi dengan BPN termasuk didalamnya menghitung kembali objeknya sebagai dasar penganggaran.

Terlebih lagi saat pengukuran ulang yang dibantu oleh BPN, diperoleh hasil bahwa luas tanah dan bangunan SD 212 yang masuk dalam sertifikat hak milik penggugat hanya seluas 1.643 M², sedangkan sisanya seluas 1.108 M² diluar sertifikat hak milik penggugat (Putusan Mahkamah Agung yg menyatakan luas tanah yg harus dibayar 3.576 M² dgn nilai pembayaran Rp. 1.788.000.000).
Mencermati hasil itu, maka Pemkot Jambi harus melakukan kajian kembali (penyesuaian) terhadap pembayaran yang akan dilakukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru karena adanya perbedaan luas tanah tersebut.

Selain itu, Pemkot Jambi sebagai tergugat bersama pihak penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 11 Oktober 2023 lalu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Pada saat itu, Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayarannya. Pemkot meminta Penggugat juga mematuhi hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning. (fok)

Pos terkait