SUNGAIPENUH, Jambiseru.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan kejahatan jalanan mau pun penyakit masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Penuh menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di sejumlah wilayah hukumnya, termasuk kawasan kafe dan tempat hiburan karaoke.
Patroli KRYD yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sungai Penuh ini menyisir beberapa lokasi keramaian masyarakat dan kafe-kafe tempat berkumpulnya pemuda-pemudi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Sasaran dan Pelaksanaan Kegiatan
Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian melakukan imbauan Kamtibmas, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan para pengunjung dan pengelola kafe guna memastikan tidak adanya potensi peredaran minuman keras (miras), narkoba, mau pun barang berbahaya lainnya.
Beberapa poin fokus dalam patroli KRYD ini meliputi:
Pemeriksaan Tempat Hiburan & Kafe: Petugas mendatangi lokasi kafe/ruang karaoke untuk memastikan operasional mematuhi aturan dan tertib.
Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung: Petugas memberikan arahan edukatif kepada para pemuda dan pengunjung kafe agar tetap menjaga ketertiban umum dan hindari perilaku menyimpang.
Penyisiran Gangguan Kejahatan: Mengantisipasi adanya potensi 3C (Curat, Curas, Curmor) dan balap liar di sekitar jalur pemukiman serta area kafe.
Pernyataan Resmi
Kapolsek Sungai Penuh menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif guna menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli KRYD ini secara berkala, khususnya di lokasi-lokasi keramaian dan kafe malam. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar petugas di lapangan.
Selama pelaksanaan Patroli KRYD berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Penuh terpantau secara umum aman, lancar, dan kondusif. Pengelola kafe dan pengunjung menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. (Oga)











