SUNGAIPENUH, Jambiseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh. Penyidik kini menetapkan dua pejabat sebagai tersangka setelah audit Inspektorat Provinsi Jambi menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.350.343.
Kedua tersangka tersebut yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta YS yang menjabat sebagai bendahara. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, jaksa membawa keduanya ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Temuan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar itu menjadi titik penting dalam perkara ini. Terlebih lagi, penyidik sebelumnya sudah menggeledah Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh dan membawa ratusan dokumen serta satu unit brankas untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Sungai Penuh mengambil langkah terhadap LS dan YS setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, Inspektorat Provinsi Jambi melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut menunjukkan angka Rp1.375.350.343.
Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang mendukung langkah penyidik dalam perkara dugaan korupsi Damkar.
Selain itu, penyidik terus menelusuri dokumen yang mereka temukan saat menggeledah Kantor Dinas Damkar. Tim juga mengamankan satu unit brankas dari lokasi tersebut.
Setelah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka, jaksa langsung membawa keduanya ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan menemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi. (Oga)











