TANJABTIM, Jambiseru.com – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pengedar Narkoba.
Pelaku adalah AB (41) dan KB (51) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku ini disebuah rumah di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penggerebekan ini, petugas menggeledah isi rumah pelaku. Hasilnya, dua orang dan barang bukti Narkotika jenis sabu didapati.
Pada penggerebekan ini juga, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu ke dalam kloset kamar mandi.
Sabu dalam kemasan teh cina milik AB itu sebelumnya berjumlah satu kilogram, yang didapatkan dari seseorang berinisial M di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Kuswicaksono mengatakan, dari rumah itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16,72 gram yang berceceran di kamar mandi.
“Penangkapan AB dan KM ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial SP di jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” katanya.
Kata dia, dari tangan SP, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 11,63 gram dan inex 0,46 gram.
“Pelaku KM diserahkan ke BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan rehab,” ujarnya.
Dikatakannya, KM direhabilitas lantaran tidak ditemukan barang bukti Narkotika padanya.
Kemudian, 4 pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur, guna pengembangan informasi jaringan peredaran narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4 pelaku dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (uda)