Sanusi Belum Dieksekusi, KPU Malah Cuma Beri Peringatan

Sanusi Belum Dieksekusi
Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambi Seru – Hingga 25 April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum juga mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi “Peringatan Keras” ke Sanusi.

Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.

Padahal berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) Penyelenggara Pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi sudah dibacakan 21 April 2021.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Jakarta. Sehingga belum dapat menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.

Pos terkait