Soal Pasien Positif Corona Jambi Pulang, Ahli Pidana Minta Hukum Ditegakkan
Jambi – Pasien positif virus corona di Jambi dibawa pulang oleh keluarganya, Selasa (7/4/2020). Terkait hal ini, ahli pidana Jambi, Dr Sahuri Lasmadi SH MHum menyatakan kalau perbuatan itu sangat membahayakan orang lain.
“Pasien itu kan positif corona, berarti itu sudah membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain dapat dipidana. Sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP,” kata Sahuri, kepada Biru (Jambiseru.com) via ponsel, Selasa malam (7/4/2020).
Baca Juga : Heboh Pasien Positif Corona di Jambi Dipulangkan, Eh, Dijemput Lagi
Dikatakan Sahuri, keluarga yang membawa pasien itu pulang berarti ia melawan perintah kuasa. Jadi kata dia, orang yang membawa pasien itu pulang harus dipanggil dan diperiksa.
“Polisi harus turun tangan dan diperiksa orang yang bawa pasien itu. Apa motifnya pasien itu dibawa pulang,” ujar Sahuri yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unja.
Baca Juga : Jubir Covid-19 Jambi Benarkan Pasien Positif Corona Dijemput Lagi
“Kalau tidak diperiksa nanti bisa buat begitu lagi,” tambahnya.
Dijelaskan Sahuri, dalam hal ini yang harus dimintai pertanggungjawabkan bukanlah si pasien. Namun, orang yang memaksa pasien bawa pulang.
“Umpamanya akibat setelah pasien itu pulang dan di rumahnya langsung ada yang positif? Jadi orang yang bawa pulang itu harus diminta pertanggung jawaban pidana,” tegasnya.
Baca Juga : Pasien Covid-19 Jambi Pulang, Ini Kata Kapolda Jambi
Sahuri menyebutkan bahwa, pasien corona yang bisa pulang itu jika hasil uji lab pasien dinyatakan negatif. Ataupun orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan.
“Kalau positif seharusnya tidak boleh pulang ke rumah,” tutupnya. (uda)