Jambiseru.com – Sepanjang tahun 2020 lalu, angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi terbilang cukup tinggi. Setidaknya ada sebanyak 592 kasus perceraian yang terjadi. Dengan begitu, ada 592 janda baru di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun lalu.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Objek Wisata di Kerinci Tetap Buka, Tapi Omset Terjun Bebas
Kepanitraan Pengadilan Agama Sengeti, Panitra, Ilyas S.H mengatakan, sepanjang tahun lalu perkara perceraian yang masuk dari cerai talak sebanyak 143 dan cerai gugat berjumlah 449 perkara.
“Cerai talak ini, laki-laki yang mengajukan perceraian. Sedangkan cerai gugat itu dari pihak perempuan,” kata Ilyas, Selasa (2/2/2021).
Ia menjelaskan, permohonan perceraian yang dilakukan pihak perempuan berbagai profesi.
“Dominannya berfrofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT),” sebutnya.
Dikatakan Ilyas, sebanyak 592 perkara yang masuk, semuanya telah diputuskan atau diselesaikan pada tahun lalu.
“Penyebab dari perceraian ini karena faktor ekonomi. Ada juga dari perselingkuhan. Baik dari perempuannya maupun dari laki-lakinya. Ada juga yang suaminya terjerat hukum dan dipenjara, itu paling 2 persen,” ujarnya.
Perkara perceraian di Kabupaten Muaro Jambi sepanjang tahun lalu paling banyak dari Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 7 Tahun Kuasai ASABRI, Benny Tjokro dkk Rugikan Negara Rp 23 Triliun Lebih
“Ada 91 perkara cerai dari Jaluko. Dibawahnya dari Kecamatan Kumpeh 90 perkara selanjutnya dari Kecamatan Kumpeh Ulu,” tutupnya. (uda)












