Ancam Sebar Foto Pacar Tanpa Busana, Pelaku Ditangkap Polda Jambi

Sebar Foto Syur Mantan
Ilustrasi. Foto : Istimewa

JAMBI, JambiSeru.com – Ancam sebar foto tanpa busana pacar, seorang pelaku inisial AF, ditangkap personil Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Informasi didapat, Af nekat mengambil foto sang pacar tanpa busana dan mengancam akan menyebarluaskannya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, kejadian bermula pada 11 November 2021 saat korban berinisial (HS) berkenalan dengan pelaku dan kemudian keduanya menjalani hubungan dekat.

Bacaan Lainnya

“Berselang lama mereka menjalani hubungan, pada Februari 2023, pelaku mengajak perempuan tersebut untuk tidur di kontrakannya,” ujarnya, Rabu (30/8).

Pada saat korban sedang tidur, kata Andi, pelaku mengambil foto korban tanpa busana tanpa disadari oleh korban.

“Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila yang mana foto dan video tersebut harus menampakkan bagian intim tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan,” jelasnya.

“Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023 pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim dikontrakannya yang berlamat di Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi namun pelapor tidak mau menuruti keinginan,” ungkap Andi.

Pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman-teman dan juga orang tuanya. Namun korban tetap tidak mau mangikuti keinginan pelaku.

Kemudian pukul 16.58 WIB korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban yang mana foto tersebut terlihat bagian payudara korban.

Korban lantas melaporkan hal tersebut ke mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1, jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (fok)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait