Jambiseru.com – Sebanyak 1.200 pengusaha kecil di Kabupaten Merangin terima BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) 2021. Bantuan tersebut diberikan, guna mengembangkan usaha masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala D-KUKMPP Merangin, M Ladani melalui Sekretaris Dinas, Amir Tamsil, bahwa tahun ini terjadi perubahan pola, jika sebelumnya setelah pengusulan dan diverifikasi dan pencarian.
Tahun lalu apa yang kita usulkan diverifikasi, jadi untuk data yang terverifikasi langsung keluar dan menunggu proses pencairan,”kata Amir Kamis (23/9/2021).
Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Merangin itu menambahkan, pada tahun ini terjadi perubahan sesuai surat edaran dari kementerian koperasi. Bahwa untuk pencairan itu sesuai dengan yang di upgrade dikirim lagi atau data yang diperbaharui.
“Tahun lalu kita mengirim data sekitar 11 ribu lebih, dari jumlah itu 3 ribu sudah terima BPUM itu,”tambah Amir
Dijelaskan Amir, jika pada tahun lalu hanya melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), sedangkan tahun ini ada tambahan syarat lainnya, seperti poto copy KK, KTP, nomor hp, dan SKU serta nomor SKU akan di entri.
“Sebelumnya pada tahun lalu kita tidak entri nomor SKU, selain itu dari sisi nominal juga berubah, jika dulu BPUM nya 2,4 juta rupiah sedangkan tahun ini 1,2 juta rupiah. Sampai saat ini masih bisa mengajukan BPUM tersebut, sedangkan untuk jumlah tahun ini sebanyak 1200 orang penerima BPUM sudah dicairkan. Dari jumlah 1,2 ribu itu pencairannya bertahap, misalnya tahap satu (I) 80 orang, tahap dua (II) 100 orang, saat ini kita sudah pencairan tahap ke 20,”tandasnya. (edo)