Cakap Ketua Edi : Mendengarlah Lalu Kerjakanlah

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.Foto: Istimewa

Selama diberi amanah menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi, saya berusaha keras untuk mendengar lalu mengerjakannya.

Maksudnya, mendengarkan jerit tangis, tetes keringat, tetes air mata dan duka rakyat. Setelah meresapi dan memahami apa kehendak rakyat, barulah saya kerjakan sesuai itu semua.

Menjadi wakil rakyat itu tidak mudah. Tetapi, menjalankan amanah rakyat itu lebih tidak mudah. Begitu sulit. Tetapi jadi ringan kalau kita memahami konsep sebagai anggota dewan yang tak lain wakil rakyat di legislatif.

Bacaan Lainnya

Tugas kita adalah menjalankan amanah rakyat. Apa kesulitannya, apa keluhannya, apa cerita pilunya, harus kita resapi dan pahami, baru itu bisa menjadi dasar agar untuk kita bekerja.

Ingat potongan lirik lagu Iwan Fals yang berbunyi :

Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili

Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam

Betapa dalam politik ada pepatah; suara rakyat adalah suara Tuhan. Maka itu, setiap wakil rakyat, harus mendengarkan suara rakyat, baik yang memilihnya maupun yang tidak memilihnya ketika pemilihan legislatif.

Karena itu, dengan kerja kerja yang baik, kerja yang progresif, kerja yang betul betul mendengarkan jerit tangis rakyatnya, tetes keringat rakyatnya, tetes air mata dan duka rakyat, menjadikan semangat yang harus diwarisi seluruh anak bangsa.

Semangat ini pula yang harus diwarisi oleh seluruh penyelenggara negara, Insya Allah seluruh problem rakyat bisa diselesaikan dengan baik.

Dan ingat lah, bahwa tugas penyelenggara negara termasuk anggota dewan, ialah bertujuan membuat masyarakat kita sejahtera.

Sekali lagi, bekerjalah dengan lapang hati dan telinga yang lebar. Semoga rakyat kita sejahtera. (*)

Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga anggota DPR RI Dapil Jambi periode 2024-2029.

Pos terkait