Jambi Seru – Biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang jembatan WFC atau Jembatan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam, yang ditabrak Kapal Motor Serba Guna I pada 4 Februari 2022 lalu belum juga dibayarkan. Menyikapi hal itu, pihak pemkab telah minta bantuan pihak Kejaksaan.
Sampai saat ini, pihak Pemkab Tanjabbar baru menerima biaya ganti rugi sebesar Rp 24 juta dari pihak perusahaan. Pembayaran tersebut dilakukan dua kali setoran.
Kepala Dinas Perhubungan Tanjabbar, Syamsul Jauhari, kepada BIRU membenarkan hal tersebut.
“Sudah 2 kali pembayaran totalnya Rp 24 juta yang baru dibayar. Sedangkan sisanya masih Rp 120 juta lagi sudah lewat jatuh tempo,” katanya.
Dikatakan Syamsul, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, bahwa jatuh tempo pembayaran tiang pancang WFC yang tersenggol kapal tersebut adalah 15 Juni 2022.
Terkait hal itu, Syamsul mengatakan, sesuai surat dari Sekda Tanjabbar, bahwa untuk penagihan pihak pemkab akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Kuala Tungkal.
Sebagaimana hasil rapat sebelumnya, bahwa ada pointer kesepakatan apabila pihak pemilik Kapal Motor ingkar janji atau tidak sesuai kesepakatan, maka Pemkab Tanjabbar akan menyerahkan permasalahan ini secara hukum ke pihak Kejaksaan Kuala Tungkal selaku pengacara Negara.
“ Karena WFC tersebut aset Pemda,” ujar Syamsul.
Sementara itu, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi saat dikonfirmasi, tidak memberikan komentar. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan. Sedangkan Sekretaris PUPR Tanjabbar Ria Sukrianto juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang sudah pernah diangsur pemilik kapal.












