JAMBI, Jambiseru.com – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, jika pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dan manfaat.
Insentif Menggiurkan, Ringankan Beban Masyarakat:
Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai insentif menarik yang sayang untuk dilewatkan, antara lain:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Diskon pembayaran pokok BBNKB I.
Tujuan Mulia, Manfaat Berlimpah:
Digelarnya program pemutihan pajak kendaraan ini memiliki sejumlah tujuan positif, yaitu:
Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas kendaraan bermotor.
Mendukung tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan yang Mudah:
Untuk menikmati berbagai manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang mudah dan praktis. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program dapat diakses melalui:
Situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
Kantor Samsat terdekat.
Call center Samsat Jambi.
Jangan Lewatkan Kesempatan Terbatas:
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk periode waktu terbatas. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan dan keringanan. (fok)













