PDIP Keberatan di Pleno KPU Kota Jambi, Yatno: Penetapan Jalan Terus

PDIP-Golkar
Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP, Kota Jambi, Maria Magdalena. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Tim dari Pasangan Calon (Paslon) 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh menyatakan keberatan dengan beberapa penyampaian PPK dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Rabu 16 Desember 2020.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP, Kota Jambi, Maria Magdalena menyatakan keberatannya, tiga dari lima PPK yang telah menyampaikan laporannya, yaitu Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Jambi Timur.

Baca JugaMenang Pilgub Jambi, Al Haris: Terima Kasih Masyarakat Jambi

Bacaan Lainnya

“Banyak hal dari yang kami periksa C1 dari setiap TPS, contoh surat suara rusak dengan surat suara tidak sah digabungkan dalam kolomnya. Kedua penulisan DPT itu tidak semua di TPS dibuat dan banyak hal lain,” ujar Maria.

Maria berharap PPK mengetahui hak dari Paslon. Dirinya mengatakan akan melanjutkan ketingkat Provinsi bila laporannya belum menemukan titik terang di Kota Jambi.

“Nanti di tingkat provinsi yang akan menyampaikan. Kami akan menyampaikan ke partai dan koalisi bahwa kami tidak menerima dan dengan permasalahan,” paparnya.

Sementara anggota PPK Kecamatan Telanaipura, Popriyanti mengatakan terjadinya protes di dalam rapat pleno merupakan hal yang lumrah dan sah-sah saja. Namun dirinya mengklarifikasi perbedaan atau selisih perhitungan tersebut karena sempat terjadi pemadaman listrik oleh PLN dan terkendala saat melakukan print out.

“Protes itu sah – sah dan merupakan hak demokrasi. Pastinya, kami PPK selalu melakukan trasparansi dalam semua hal. Saat pleno di kecamatan, memang ada perbedaan, tapi langsung sinkronisasi data. Di hadapan Panwascam dan saksi semua Paslon. Berkemungkinan, saksi paslon 1 menerima data lama yang sudah diprint awal sebelum sinkronisasi. Data terbaru tidak dibawa mereka,” katanya.

Terkait selisih pada pleno rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan bahwa dalam pleno merupakan hal biasa bila terdapat sanggahan.

“Bawaslu sudah menyampaikan arahan, saran dan seterusnya maka proses masih tetap ditetapkan. Persoalan mereka masih ingin ke jenjang yang berikutnya itu juga menjadi domain mereka,” pungkas Yatno.

Baca Juga : Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

Katanya ketika saksi masih tetap keberatan dengan apa yang disampaikan maka KPU akan meminta pendapat Bawaslu.

Meski sempat menuai pro-kontra namun tak menjadi kendala dalam penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Kota Jambi. (*)

Pos terkait