Jual Sabu ke Polisi, IRT di Merangin Diringkus

Barang bukti Sabu. (Ist)
Barang bukti Sabu. (Ist)

Jual Sabu ke Polisi, IRT di Merangin Diringkus

JAMBISERU.COM – Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis Bangko tak berdaya saat di bekuk anggota Polisi polres Merangin. Ia ditangkap karena menjual sabu kepada anggota polisi yang menyamar.

Baca Juga : Peta Sebaran Corona Jambi 7/6/2020 : Tebo dan Sarolangun ODP, PDP Bersih 

Bacaan Lainnya

Dari data yang dirangkum BIRU (Jambiseru.com), penangkapan ini terjadi pada Kamis (5/6/2020) lalu. Penangkapan bermula dari adanya informasi, bahwa ada seorang IRT di Lorong Kampar Bangko bekerja sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Lantas Setelah dikembangkan, petugas mengutus seorang anggotanya untuk menyamar dan membeli Sabu tersebut. Selanjutnya anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.

SC yang sama sekali tidak menaruh curiga langsung menyerahkan barang haram tersebut. Begitu ia mengeluarkan paket sabu untuk diserahkan pada anggota yang menyamar, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan.

SC yang tidak bisa lari akhirnya pasrah, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan.

“Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan. saat ini masih kita didalami, sabu tersebut didapat dari mana akan kita dalami,”ungkap Edih saat dikonfirmasi BIRU (Jambiseru.com) minggu (7/6/2020).

Dari penangkapan itu Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0,27 gram.

Baca Juga : Tim HCE Kembali Pindah Haluan, Hendra Ksatria : Hati Kami Memilih Al Haris

Sementara untuk pelaku, kata Edih dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Pos terkait