Pelaku Akui Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Bangko

Pelaku yang berhasil diamankan Satres narkoba polres Merangin. Foto: Edo/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diamankan Satres narkoba polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Pelaku Akui Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Bangko

JAMBISERU.COM – DT (17) Seorang pemuda kelurahan pematang Kandis Bangko tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu ke lapas II b Bangko pasrah saat di amankan Satres narkoba polres Merangin.

Baca Juga : Merinding, Personel Polda Jambi Sujud Syukur Atas Kenaikan Pangkat

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun Biru (Jambiseru.com) saat itu pelaku di suruh kakaknya yang tak lain Sihombing alias Ucok, merupakan warga binaan lapas II b Bangko yang sedang menjalani hukuman, untuk mengambil sebuah paket di salah satu loket kerinci depan SPBU Pematang Kandis Bangko. Rabu (1/72020)

Kemudian pelaku DT disuruh kakaknya untuk mengantar paket itu ke Lapas yang ditemani Laili teman perempuan nya. Sesampainya di lapas saat diperiksa portir petugas sipir menemukan 1 buah kaca pirek dan 2 buah paket sabu dengan bruto 1,16 gram didalam charger HP USB dan sebuah pirek didalam pasta gigi untuk dimasukkan ke dalam Lapas.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK Membenarkan penangkapan pelaku kurir narkoba tersebut.

“Iya, pelaku DT beserta Barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin, dari interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa mengetahui paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut,”kata Lutfi kepada Jambiseru.com baru baru ini Kamis (2/7/2020).

“Untuk teman perempuan pelaku, yakni Laili, statusnya sebagai saksi, karena tidak mengetahui isi paket tersebut dan hanya menemani pelaku,”imbuhnya.

Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas, Sepasang Kekasih di Amankan Aparat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat 1 (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun kurungan.(Edo)

Pos terkait