Pencuri Kulit Manis di Kawasan Gunung Kerinci Ditangkap Polisi

Pencuri Kulit Manis di Kawasan Gunung Kerinci
Pelaku saat diamankan petugas kepolisian.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Seorang pencuri kulit manis yang kerap beraksi di kawasan Gunung Kerinci akhirnya ditangkap polisi. Mereka ditangkap oleh tim reserse Polsek Gunung Kerinci. Aksi pencuri kulit kayu manis ini sudah cukup meresahkan masyarakat setempat.

Pelaku pencuri kulit kayu manis tersebut yaitu Tamiat Bin Ali Suko (42), warga Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci. Ia ditangkap polisi pada Jumat (18/6/2021), saat sedang berada Desa Kubang Gajah, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

“Benar, telah dilakukan penangkapan diduga pelaku pencurian kulit manis oleh Anggota Polsek Gunung Kerinci,” ujar Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba, Sabtu (19/6/2021).

Bacaan Lainnya

Tamiat Bin Ali Suko merupakan pelaku pencurian kulit manis berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP / B – 16 / V / 2021 / SPKT II / SEK GNK, Tanggal 07 April 2021.

Aksi penangkapan pelaku bermula saat petugas sekitar pukul 07.00 WIB mendapat informasi pelaku pencuri kayu manis sedang berada di Desa Kubang Gajah, Kabupaten Solok Selatan. Mendapat laporan tersebut, kapolsek langsung memberikan perintah pada anggota satreskrim untuk melakuka penangkapan.

Setibanya di Desa Kubang Gajah, tim langsung melakukan pengintaian sekitar pukul 10.00 WIB. Namun baru sekitar pukul 17.00 WIB pelaku muncul. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci leter T dari dalam tas pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 2 lembar karung yang berisikan kulit manis,” tutupnya. (oga)

Pos terkait