Jambiseru.com – Meski berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Merangin, Zulfahmi Oknum PNS Pemkab Merangin masih terima gaji. Padahal ia tengah dicari baik oleh polisi maupun Pemkab Merangin.
Adanya gaji yang masih mengalir ke oknum PNS Merangin tersebut, dibenarkan oleh Bendahara gaji Setda Merangin, Mediana.
“Bulan agustus ini dia (Zulfahmi – red) masih terima gaji sebagai ASN,” kata Mediana, Rabu (18/8/2021)
Untuk diketahui, sembilan dari sebelas pekerja PETI yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Zulfahmi pemilik alat berat excavator PETI merek Liugong itu masih berkeliaran.
Selain kasus PETI, Pemkab Merangin juga meminta Zulfahmi untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta. Pengembalian uang negara ini dilakukan, terkait tidak selesainya tugas belajar strata 3 (S3) yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Padahal tugas belajar tersebut dibiayai oleh negara. Saat ini, SK tugas belajar tersebut sudah dicabut. (edo)