JAMBISERU.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali menciduk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MR (33), warga RT 14 Perumnas, Kecamatan Muara Bulian.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP M. Zuhairi mengatakan, MR berhasil diringkus dikediamannya sekira pukul 19.30 wib tepat saat setelah upacara penurunan bendera, Selasa (17/8/2021).
“Dari tangan MR kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet sabu, serta 1 unit handphone merk iPhone 8 dan barang bukti lainnya,” kata Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi, Rabu (18/8/2021).
Disebutkan Zuhairi, atas perbuatannya MR dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
“Kita juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok barang ke MR. Untuk inisial sudah kita kantongi yang juga masih keluarga MR. Akan kita kejar pemasoknya sampai dapat dan kita berikan hukuman setimpal agar menjadi efek jera,” ujarnya.(riz)












